Hi! Sintang – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer per 28 November 2023. Penghapusan itu ditandatangani pada 31 Mei 2022 lalu.
Walaupun pemerintah sudah resmi menghapus tenaga honorer tahun depan, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang Senen Maryono masih mengharapkan adanya perubahan kebijakan.
“Pemberlakuannya kan masih setahun lebih ya. Mudah-mudahan ada perubahan kebijakan, terutama berkaitan dengan bidang pendidikan dan kesehatan,” harap Senen Maryono.
Khusus di Kabupaten Sintang, kata Senen, keberadaan guru honorer masih sangat diperlukan. Karena tenaga guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak yang pensiun. Sementara pengangkatan minim.
“Dengan adanya kondisi tersebut, siapa yang akan mengajar jika guru kontrak atau honorer dihapus? Terutama di daerah pedalaman yang mengalami kekurangan guru PNS,” katanya.
Hal yang sama juga berlaku dengan tenaga kesehatan berstatus honorer yang juga diperlukan. “Kesehatan ini merupakan faktor utama dalam semua lini atau kehidupan apapun. Artinya orang harus sehat. Jika petugas kesehatan tidak ada karena banyak honorernya tidak diperbolehkan lagi, bagaimana pelayanan pada masyarakat nanti?” tanya dia.
Senen juga menyatakan dukungannya atas rencana pemerintah pusat yang akan membuka formasi tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini. Baik untuk tenaga kesehatan maupun pendidikan.
“Kebijakan itu kita dukung. Jadi tenaga honorer kesehatan atau pendidikan yang memenuhi syarat kalau bisa diprioritaskan diangkat menjadi PPPK. Kalaupun tidak bisa menjadi PNS seperti saat zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, minimal bisa jadi PPPK,” harap Senen.
Menurut Senen, dengan mempertimbangkan pengabdian honorer bahkan ada yang belasan tahun, sudah seharusnya kita semua memberikan simpati dan empati.
“Mereka ada sudah mengabdi belasan tahun loh. Mereka ikut membantu pemerintah mencerdaskan serta menyehatkan masyarakat. Bukan mengesampingkan tenaga honorer lainnya ya selain kesehatan dan pendidikan yang sudah banyak jasanya. Untuk honorer lainnya, selama dianggap urgen atau diperlukan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang memberikan pelayanan, atau di instansi lainnya, saya kira juga harus diperhatikan pemerintah,” ucapnya.
“Jadi harus dianalisis betul-betul lah. Jangan serta merta kebijakan 100 persen honorer dihapus ini diberlakukan. Ini harapan lho ya. Karena kita tidak bisa mendikte pemerintah pusat. Kita di daerah ini hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sudah diberlakukan,” ucapnya.
Rencana rekrutmen PPPK diberlakukan pemerintah untuk mengatasi kekurangan tenaga kesehatan di tempat pelayanan atau rumah sakit umum. Begitu juga dengan tenaga guru. Apalagi pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer termasuk kesehatan para tahun 2023 mendatang. Dengan adanya kebijakan itu, honorer diharapkan bisa mengikuti seleksi PPPK yang dimaksud untuk memenuhi kekurangan yang terjadi.
“Oleh karena itu, mudah-mudahan ada kebijakan yang arif dan bijaksana menyikapi masalah tenaga honorer ini. Saya sih berharap keputusan pemerintah masih wacana semata meski sudah diputuskan,” pungkas legislator dari PAN Sintang ini. (Yus)