Hi!Pontianak – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Pontianak akan melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif pembayaran PDAM, per 1 Agustus 2022 yakni sekitar Rp 5.200 per kubik.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Pontianak, Ardiansyah, mengatakan kenaikan tersebut imbas dari kurangnya dana untuk perbaikan, atau pengoptimalan di PDAM tersebut.
“Perumda Tirta Khatulistiwa Pontianak merencanakan melakukan program perbaikan dan sosialisasi kepada pelanggan, survey pelanggan dan kita akan melakukan perbaikan baik itu perbaikan optimalisasi pompa, pengolahan, distribusi pelayanan, dan pengembangan. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki keadaan, tapi kami juga membutuhkan pengembangan-pengembangan,” jelas Ardiansyah kepada awak media, Kamis, 7 Juli 2022.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan efisiensi penggunaan listrik, serta penggunaan bahan kimia untuk menghemat, namun pihaknya tetap mengalami kesulitan dana untuk peningkatan pelayanan.
“Pemerintah pusat telah menuangkan Kemendagri nomor 21 tahun 2020 untuk membantu PDAM-PDAM dalam rangka penyesuaian terhadap tarif PDAM. Tarif PDAM ini tidak bisa serta-merta kita sesuaikan, itu menunggu juga tarif atas, dan tarif bawah dari Gubernur Kalbar,” paparnya.
Kenaikan tarif PDAM tersebut akan dilakukan mulai 1 Agustus 2022 dengan pembayaran di bulan Septermber 2022. Semula tarif Perumda Tirta Khatulistiwa Pontianak itu Rp 4.288 menjadi Rp 5.200.
“Tanggal 20 Desember 2021 Gubernur Kalbar mengambil keputusannya untuk menetapkan tarif batas, atas dan tarif batas bawah air minum pada badan usaha milik daerah air minum Kabupaten Kota se-Kalbar untuk tahun 2022,” terangnya.
Kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut dilakukan agar pihak Perumda Tirta Khatulistiwa Pontianak dapat melakukan perbaikan kepada pelanggan Kota Pontianak, seperti terkait perbaikan kebocoran, serta perbaikan kualitas pelayanan.
“Untuk perbaikan kebocoran di sini kita telah perbaiki dari 34 persen di tahun 2020, dan di tahun 2021 kita tekan jadi 32 persen. Dan sampai bulan Juli ini sudah 29,1 persen.
Sebenarnya di tahun 2022 itu kebocoran tidak boleh melebihi 29,5 persen, dan kami sudah mencapai target tersebut, tapi kita tetap berusaha menekan semaksimal mungkin di bawah 29,51 persen,” harapnya.
Kenaikan atau penyesuaian tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Kalbar ini adalah sebesar Rp 4.916, namun pihak Perumda Tirta Khatulistiwa hanya mengambil porsi sedikit untuk pengembangan PDAM sehingga menjadi Rp 5.200.
“Kami sudah menghitung dan evaluasi termasuk untuk memperbaiki kondisi yang ada, melakukan pengembangan-pengembangan pipa yang akan dilakukan di Nipah Kuning, tarif sekitar Rp 5.200 walaupun yang ditetapkan keputusan Gubernur Rp 4.916 tapi kami mengambil porsi sedikit untuk pengembangan PDAM. Itu berlaku 1 Agustus 2022, pemakaian Agustus yang akan dibayarkan September 2022,” tukasnya. (Teri)