Hi!Sekadau – Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Sedikitnya ada 5 orang yang diamankan di Mapolres Sekadau.
Kelima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial B (45), F alias Yayan (38), S (25), Z (37), dan KD (50). Adapun peran B, yakni sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Sementara F alias Yayan, S, Z, dan K berperan sebagai penadah.
Adapun lokasi pencurian sepeda motor yang dilakukan B tersebar di 4 lokasi, yaitu di depan Klinik Setia Jalan Merdeka Timur, rumah kos di Jalan Maulana Ibrahim, Cafe Onena Jalan Merdeka Timur, warung Baim Net Jalan Merdeka.
Selain itu, Satreskrim Polres Sekadau juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan AMB dan NH di Dusun Tapang Semadak. Namun, AMB dan NH telah ditahan di Mapolres Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan aksi pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap tersebut terjadi pada 9, 11, 14, 20, dan 26 Agustus 2022. Ia mengatakan, B melakukan aksi pencurian hanya seorang diri.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita dalami bahwa pelaku B melakukan aksinya sendiri. Kalau pelaku yang saat ini ditahan di Polres Sintang itu mereka berdua. Mereka beda (bukan satu komplotan),” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Sekadau, Iptu Agus Junaidi, dan Kasi Pidum Kejari Sekadau, Hendrik Fayol, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Rabu, 7 September 2022.
Dalam melakukan aksinya B berangkat dari Sintang ke Sekadau dengan menggunakan bus. Lalu ia berjalan kaki memantau target sepeda motor yang akan dicurinya.
“Motor-motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah di Sintang,” ucapnya.
Kanit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Sekadau, Aipda Nikolaus Kapriko AL, menambahkan pelaku B menjual motor-motor hasil curiannya itu kepada penadah dengan nilai bervariasi.
“Intinya itu penjualannya di bawah standar harga normal di bawah Rp 5 juta. Ada Rp 3 juta, ada Rp 2,5 juta,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, motor yang dibeli tersebut digunakan untuk sendiri. Namun, KD sempat berniat ingin menjual motor yang dibelinya dari B. Belum sempat menjual motor tersebut, ia keburu ditangkap polisi.
Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku B disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Sementara, 4 penadah disangkakan dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sekadau, Hendrik Fayol, mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polres Sekadau yang telah mengungkap kasus curanmor tersebut. Terkait barang bukti sepeda motor itu, kata dia, nanti di persidangan jaksa akan lebih teliti untuk mengetahui pemilik dari motor tersebut.
“Yang pastinya sudah ada pelapornya, sudah ada korban-korbannya. Kita dalam melakukan penuntutan tentu akan meminta (barang bukti motor) dikembalikan kepada yang berhak, yaitu korban. Pada akhirnya keputusan juga akan mengarah kepada rasa keadilan untuk korban,” pungkasnya.