Pontianak Today – Satpol PP Pontianak menggelar razia minuman beralkohol menjelang ramadan di sejumlah tempat di Kota Pontianak pada Minggu (10/3/24). Pihaknya menyita 69 botol minuman alkohol sebagai sampel dari 5 titik tempat razia yang berbeda. Rata-rata minuman alkohol yang diamankan termasuk golongan B dan C yang seharusnya tidak boleh beredar di kalangan masyarakat.
Heri Swito, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan menuturkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2023 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol pasal 4A tercantum bahwa yang boleh beredar di kalangan masyarakat adalah minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.
“Kan ada dua target, yang pertama supermarket dan minimarket dengan kadar alkoholnya di B dan C dan itu tidak boleh,” ungkap Heri.

Adapun tempat-tempat yang mengantongi izin untuk menjual minuman alkohol ialah supermarket, hypermarket dan bar hotel dengan kadar alkohol maksimal 5 persen. Sementara kafe-kafe di Pontianak tidak memiliki izin untuk menjual minuman tersebut.
“Perda baru menambahkan satu di pasal 7 ayat 2 sepanjang menjadi bagian sebuah hotel maka syarat jarak itu dikecualikan,” tambah Heri.
Para pemilik tempat mengaku sudah mengajukan izin secara online terhadap pusat. Namun pemerintah daerah memiliki Perda khusus mengenai peredaran minuman alkohol sehingga pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur penjualan minuman alkohol.
“Mungkin pembatasan aktivitas orang terhadap alkohol harus dibatasi sesuai dengan tempatnya,” tutupnya.