Tuesday, December 10, 2024
spot_img

Pendeta di Ketapang dan Anaknya Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Hi!Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menangkap oknum pendeta di Kecamatan Jelai Hulu, berinisial GAK (59 tahun), karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah. Ia ditangkap saat bersama anaknya berinisial GD.

Sebelum ditangkap, GAK sempat melakukan upaya melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hal tersebut diungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin, saat menggelar konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022 sore.

“Tersangka GAK sempat kabur, dan berhasil kita amankan di Palangkaraya, pada Senin 18 Juli 2022. Sedangkan anaknya GD kita amankan di Jelai Hulu,” ungkapnya.

Yasin melanjutkan, kalau kejadian asusila itu berawal ketika tersangka GAK (59) bersama istrinya PBE (51) menginap di rumah orang tua korban, di Kecamatan Jelai Hulu, Ketapang, pada Jumat, 15 Juli 2022. Saat itu korban hanya bertiga, bersama pelaku dan istri pelaku.

“Saat istrinya sedang keluar rumah beberapa waktu, kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban, yang terjadi dalam kamar rumah korban,” terangnya.

Yasin menambahkan, saat kejadian, istri tersangka sempat mempergoki aksi bejat tersebut, namun tersangka yang panik kemudian mendorong istrinya untuk kemudian melarikan diri.

“Setelah perbuatan itu ketahuan, korban mengaku mengalami asusila lebih dari satu kali, bahkan salah satunya dilakukan tersangka di lingkungan sekitar gereja,” jelasnya.

Yasin mengaku, dari hasil pengembangan pemeriksaan, diketahui ada satu tersangka lain, yang juga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Dia adalah GD, anak tersangka dari GAK, dan juga merupakan mantan pacar korban.

“Jadi ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi,” akunya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” timpalnya.

Adapun tindakan terhadap korban, sedang ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan. (Omar)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular