Wednesday, February 12, 2025
spot_img

Pemkab Sintang Akan Bongkar Bangunan di Bantaran Sungai karena Langgar Aturan

Hi!Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang dipastikan akan membongkar sebuah kontruksi bangunan di Jalan Lintas Melawi karena berdiri di atas bantaran sungai. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sintang, Mursalin, menegaskan bahwa mendirikan kontruksi di atas bantaran sungai tidak diberbolehkan.

“Ada Undang-Undang yang melarang pembangunan di bantaran sungai, karena pembangunan itu akan membuat aliran air jadi tidak lancar,” kata Mursalin, Selasa, 14 Juni 2022.

Menurutnya, jika kontruksi bangunan itu tetap berdiri, ketika hujan dampaknya akan terjadi luapan air. Mengingat, saluran pembuangannya kecil, sementara debit air dari seberang jalan cukup besar.

“Bangunan ini tanpa izin dan melanggar aturan, pemerintah sebenarnya bisa bongkar kapan saja. Namun, kita berikan kesempatan pada pemilik untuk membongkar sendiri hingga Rabu nanti,” ungkapnya.

“Jika memang pemilik belum juga membongkar bangunan tersebut hingga Rabu, kami yang akan membongkar sendiri,” timpal Mursalin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sintang, Siti Musrikah mengatakan, jika instansi terknis menyatakan bahwa suatu bangunan melanggar aturan, sementara setelah prosedur teguran dilaksanakan tidak diindahkan oleh pemilik, pihaknya siap melakukan eksekusi pembongkaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sintang, Zulkarnain memastikan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menggelar rapat gabungan. “Dalam waktu dekat pemiliknya akan kita pangggil,” ujarnya.

Stephen Sareonandus, Kabid Penyehatan Lingkungan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sintang mengungkapkan, pada tahun 2020 sempat dipasang papan peringatan agar tidak mendirikan bangunan di atas bantaran sungai itu. Sebab, sebelumnya pemilik bangunan sempat memasang gorong-gorong kecil di lokasi itu.

“Cuma pembangunan itu berlanjut lagi. Padahal tempat itu merupakan saluran pembuangan primer satu-satunya di Jalan Lintas Melawi yang jadi tanggung jawab pemerintah. Jadi tidak boleh ada pembangunan di atasnya,” jelas Stephen.

Pemilik bangunan, Kim Ik Bae, saat dihubungi mengatakan tempat tersebut rencananya akan dibangun jalan sesuai dengan sket lokasi sertifikat hak miliknya. “Bukan bangunan, hanya jalan saja, udah bicara dengan Perkim juga,” katanya.

Alasannya untuk membangun jalan di atas bantaran sungai itupun diakuinya untuk membantu pemerintah daerah. “Ya, saya mau bantu pemerintah, namun muncul cemburu dan salah mengerti. Tak apa jika dilakukan pembongkaran,” tutupnya. (Yus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular