Sunday, March 23, 2025
spot_img

Pelaku Sodomi Remaja di Kayong Utara Ditangkap: Diimingi WiFi Gratis

Pontianak Today – MN (40), pelaku sodomi dua remaja di Kabupaten Kayong Utara berhasil ditangkap. Dalam aksinya pelaku menawari WiFi atau sambungan internet gratis hingga sejumlah uang kepada PR (17) dan AS (15) untuk menuruti nafsu bejatnya.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto menjelaskan bahwa pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali kepada PR di waktu yang berbeda sejak tahun 2021.

“Untuk kejadian yang pertama terjadi sekitar tahun 2021. Saat itu korban sedang berada di rumah tersangka dengan maksud menumpang jaringan internet WiFi, kemudian tersangka menawarinya uang Rp 20 ribu dan mengajaknya ke kamar,” ungkap AKBP Achmad.

Aksi sodomi berlanjut kedua dan ketiga kali di waktu berbeda namun pelaku mengaku tidak mengingatnya. Hingga pertengahan Januari tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban yang datang ke rumah untuk menumpang jaringan WiFi.

“Korban datang ke rumah tersangka untuk menggunakan koneksi internet berupa WiFi, saat itu yang ada di rumah tersangka hanya saudara AS dan PR. Korban menggunakan WiFi dirumah tersangka hingga pukul 20.30 WIB. Pada saat itu tersangka sedang merangkai bunga dekorasi miliknya bahkan sempat menonton video porno di handhone-nya,” terang AKBP Achmad.

Niat bejat pelaku muncul dan meminta PR untuk melayani nafsunya. PR menolak sehingga pelaku akhirnya mengusir korban dan tidak memperbolehkan menggunakan sambungan WiFi miliknya.

Kemudian, pada pukul 23.00 WIB PR datang kembali ke rumah pelaku dan terpaksa melayani keinginan pelaku melakukan sodomi. Insiden ini akhirnya diketahui oleh orang tua PR yang kemudian membuat laporan ke Polres Kayong Utara. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol handbody yang digunakan pelaku sebagai pelumas. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular