Hi!Pontianak – PayPal turut menjadi platform yang diblokir oleh Kominfo lantaran belum mendaftar aturan PSE sampai batas yang ditentukan. Kondisi ini membuat para pengguna layanan pembayaran itu mengeluh, termasuk para freelance di Pontianak.
Salah satu freelance di Pontianak, Della Hartini, mengaku kecewa dengan pemblokiran platform PayPal yang dilakukan oleh Kominfo. Ia menilai, Kominfo telah memutuskan sumber mata pencaharian para pekerja lepas atau freelance karena pemblokiran tersebut.
“Kesal. Selama ini transaksi pembayaran aku lewat PayPal. Kalau diblokir, aku dapat pemasukan dari mana lagi?,” ujarnya kepada Hi!Pontianak, Sabtu, 30 Juli 2022.
“Sekarang aku tuh bisanya cuman nunggu kepastian Kominfo buat bebaskan PayPal,” sambungnya.
Baca Juga
Kominfo Blokir Steam, Dota hingga Paypal, Netizen Berang di Medsos
Perempuan yang berprofesi sebagai ilustrator ini menyebut, ada yang menyarankan dirinya untuk menggunakan Virtual Private Network (VPN). Namun ia enggan menggunakan layanan tersebut. Sebab sistem PayPal tidak bersedia melakukan transfer dana bila IP terdeteksi beda negara.
“Ada yang nyarankan pake VPN, tapi PayPal kan satu link sama bank aku. Nanti keblokir karena beda IP. Belum lagi bahaya malware dari VPN, bisa-bisa bank aku dicolong orang,” ungkapnya.
Hal senada juga dirasakan oleh Erwin. Sebagai freelance editor ia banyak mendapatkan klien dari luar negeri yang lazimnya menerima pembayaran via PayPal.
“Sangat tidak bijak Kominfo blokir PayPal. Itu merupakan sumber mata pencaharian para freelance buka komis jalur internasional. Orang luar Indonesia ada yang pakai jasa saya, transaksi lewat Paypal. Kalau diblokir bagaimana saya kerja cari uang? Mana sekarang gak bisa diakses, padahal masih ada dana ngendap,” ucap Erwin.
Sebagai informasi, ada delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terhitung hari ini, Sabtu, 30 Juli 2022 Steam, Yahoo, Dota, hingga Epic Games tidak bisa diakses masyarakat.
Kominfo telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.