Hi!Sekadau – Saat ini kepolisian melaksanakan operasi patuh Kapuas 2022. Operasi patuh Kapuas digelar mulai 13-26 Juni 2022 mendatang.
Kasat Lantas Polres Sekadau, Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much. Shofian, mengungkapkan tujuan dilaksanakan operasi Kapuas 2022, yakni terciptanya kamseltibcarlantas. Dalam pelaksanaan operasi patuh Kapuas, pihaknya mengedepankan edukasi, preventif, persuasif dan humanis.
“Terkait penilangan, jadi karena ini masih pandemi COVID-19 belum berakhir untuk penilangan atau penegakan hukum 7 sasaran prioritas itu belum kita laksanakan. Tetapi, 7 sasaran prioritas penegakan hukum itu tetap kita laksanakan penertiban, baik surat-surat maupun yang lainnya,” jelas Shofian kepada Hi!Pontianak, Jumat, 17 Juni 2022.
Ia mengatakan, meski tidak ditilang namun pengendara yang melanggar tetap diberikan teguran. Hal ini bertujuan agar pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat menjadi sadar dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Kalau saya tidak menggunakan helm salah. Saya tidak memakai safety belt untuk roda empat ndak benar. Jadi ke depan kita harap mereka sadar dengan sendirinya yang tidak menggunakan helm sadar menggunakan helm. Yang tidak memakai safety belt sadar menggunakan safety belt,” ucapnya.
“Yang kira-kira berboncengan lebih dari satu, dua maupun tidak untuk berikutnya berkendara berboncengan satu saja. Tujuannya apa? Demi tercapainya kamseltibcarlantas terus yang paling utama adalah mengurangi fatalitas laka lantas,” timpal Shofian.
Hingga hari kelima operasi patuh, Satlantas Polres Sekadau mencatat ada satu laka lantas. Pengendara tersebut diketahui masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun.
“Pengendara menabrak tiga orang pejalan kaki saat menyeberang. Hanya luka ringan, tidak luka berat,” ungkapnya.
Adapun tujuh sasaran prioritas operasi Kapuas 2022 Satlantas Polres Sekadau sebagai berikut:
1. Pengendara di bawah umur
2. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol/mabuk
4. Melawan arus
5. Menggunakan handphone saat berkendara
6. Berboncengan lebih dari satu orang
7. Melebihi batas kecepatan
“Sebelum dilaksanakan operasi patuh Kapuas, kami sudah memberikan sosialisasi melalui medsos. Kami juga memasang imbauan berupa spanduk di beberapa titik, kami juga menyampaikan imbauan lewat radio. Terus untuk kemampuan anggota sendiri kita lakukan lat praops terkait dengan tujuh skala prioritas penegakan tadi,” pungkasnya. (Dina)