Monday, December 9, 2024
spot_img

Mulai 11 Juli 2022 Lapas dan Rutan Kalbar Buka Kembali Layanan Kunjungan

Hi!Pontianak – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) akan kembali membuka layanan kunjungan langsung setelah dua tahun ditiadakan akibat pandemi COVID-19. Hal tersebut diungkapkan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti.

“Mulai 11 Juli warga binaan dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung,” kata Ika di Pontianak, Sabtu, 2 Juli 2022.

Ika menjelaskan, penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka tersebut akan dilaksanakan secara terbatas dengan beberapa ketentuan. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Baca Juga

Kasus Pencurian Marak di Pontianak, Selama Juni 2022 Polisi Tangkap 27 Tersangka 

Penghuni Rutan di Pontianak Meninggal Saat Main Bulu Tangkis, Diduga Serangan Jantung

Kasus Narkoba Meningkat di Ketapang, 47 Petugas Lapas Dites Urine

Adapun ketentuannya di antaranya, pengunjung merupakan keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak. Pengunjung merupakan penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja.

Bilamana pengunjung masih belum menerima vaksin dosis lengkap, maka setiap kunjungan wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah dan bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.

“Satu di antara syarat utama juga pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin,” ungkap Ika.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak Luar, maka setiap orang yang masuk harus sudah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi. Ika menyebutkan bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif.

Jadwal pembinaan maksimal 3 kali dalam 1 minggu dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. Ika meminta kepada kepala lapas/rutan untuk bisa mengatur jadwal dan mempertimbangkan kecukupan ruang kunjungan. Selain itu, harus menghindari penumpukan (kerumunan) pada hari-hari tertentu. Ia menekankan bahwa lapas/rutan harus bisa mengantisipasi penumpukan pengunjung, dan jangan sampai ada penyimpangan wewenang atau pungutan liar.

“Sosialisasikan layanan kunjungan langsung ini kami lakukan, baik kepada warga binaan maupun pihak keluarga. Kesiapsiagaan petugas dan peningkatan kewaspadaan harus diterapkan karena kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular