Hi!Pontianak – Mirip kasus penyanyi dangdut Lesty Kejora dan Rizky Billar, seorang suami berinisial (S) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang memukul dan menuduh istrinya berselingkuh, akhirnya dimaafkan oleh istrinya yang berinisial (SM) dalam sebuah restorative justice.
Proses restorative justice tersebut dipimpin oleh Kajati Kalimantan Barat, Masyhudi, yang didampingi Aspidum Kejati Kalbar, Yulius Sigit, dalam rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara penganiayaan, dengan tersangka S, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Kantor Kejati Kalbar.
Baca Juga
Tepatkah Menutupi Perilaku KDRT? Ini Kata Psikolog di Pontianak
5 Pernyataan Lesti Kejora Usai Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
Masyhudi mengatakan, pada Senin, 3 Oktober 2022 di Kejari Sintang telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian, dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif antara tersangka S yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan korban SM.
Berawal dari tersangka S menuduh korban SM (istri) telah berselingkuh, kemudian tersangka S dalam keadaan mabuk memukul korban SM, sehingga SM mengalami luka memar, dan melaporkan perbuatan tersangka S ke Polsek Kelam Permai Sintang.
Tersangka S dan korban SM adalah suami istri yang sudah bercerai, dan kembali rujuk, dan memiliki empat anak yang masih kecil. Mengingat masih mempunyai anak yang masih kecil, dan membutuhkan perhatian dan menafkahinya (tulang punggung), saksi korban SM memaafkan tersangka S,” jelas Masyhudi.
Proses perdamaian dilakukan secara adat dan tersangka S telah memenuhi semua kewajibannya dan sudah tinggal serumah dengan saksi korban SM.
Dalam kesempatan ini, Masyhudi menyampaikan, bahwa perkara penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa, sesuai petunjuk pimpinan, diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani, dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri, dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.
Restorative justice, kata Masyhudi, identik dengan kejaksaan, dan terus semangat merespon cepat terhadap perkara-perkara yang di-restorative justice-kan, yang merupakan sisi humanis dalam menegakkan keadilan.
Hingga Oktober 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 29 (dua puluh sembilan) perkara.
“Dan kita akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk ke depannya,” tukasnya.