Hi!Pontianak – Maraknya kasus gangguan ginjal misterius yang terjadi pada anak usia 0 hingga 18 tahun di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, menahan peredaran berbagai jenis obat-obat sirup yang dijual di Pontianak.
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan surat dari Kemenkes, untuk menahan sementara waktu penjualan obat sirup untuk anak yang terdaftar, di wilayah Kalimantan Barat.
“Tidak ada penarikan terhadap produk tersebut karena produk yang terkontaminasi (di Afrika dan Gambia) tidak terdaftar dan tidak masuk di Indonesia,” jelas Fauzi, Rabu, 19 Oktober 2022.
“Untuk kehati-hatian, kita mengikuti arahan Kemenkes, untuk sementara produk sirup yang terdaftar di Indonesia di-‘hold’ dulu, untuk tidak berikan, sambil menunggu hasil pengujian yang sedang dilakukan,” lanjutnya.
Baca Juga
Puluhan Anak di DKI Alami Gangguan Ginjal, 25 di Antaranya Meninggal
Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Kemenkes Instruksi Apotek Setop Jual Obat Sirup
Berdasarkan surat dari Kemenkes, berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0 hingga 18 tahun (mayoritas pada usia balita), dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury.
Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0 hingga 18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria, atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh apotek di Kalimantan Barat untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas, atau bebas terbatas, dalam bentuk sirup, kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya, (penahanan ini) sampai selesai proses pengujian atau penelitiannya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama,” tukasnya.