Hi!Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menahan Kades Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2019 pada Rabu, 27 Juli 2022. Tersangka berinisial L selanjutnya dititipkan di Lapas Klas IIB Sintang sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot mengatakan, berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang berkeyakinan bahwa tersangka L telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang disangkakan terhadapnya.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, L langsung ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang dengan alasan subjektif dan objektif dari Penyidik, yakni ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka diatas lima tahun. Serta tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, atau akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Baca Juga
Sekolah di Pontianak Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka
17 Desa di Sintang Desak PT MSP Realisasikan Tanah Kas Desa
Diduga Membeli Kayu Ilegal, Bos Kayu Akiong di Melawi Dituntut 1 Tahun Penjara
Kajari mengungkapkan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka dalam kasus tersebut sekitar Rp 263.471.650.
“Kerugiaan negara tersebut dikarenakan tersangka melakukan banyak item kegiatan fiktif. Salah satunya pembangunan Balai Pertemuan Desa/ Aula di Dusun Mungguk Bengkan, pembangunan sarana air bersih, PAUD dan lainya,” bebernya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI Nomr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.