Hi!Sekadau – Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much. Shofian, memastikan tidak ada penilangan bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit. Hal ini untuk meluruskan informasi yang beredar di medsos terkait adanya penilangan bagi pemotor bersandal jepit.
“Kami luruskan, terkait pemakaian sandal jepit kalau untuk penilangan itu tidak ada,” ujar Shofian kepada Hi!Pontianak, Jumat, 17 Juni 2022.
“Kalau penilangan otomatis ada konsekuensi hukumnya. Ada penilangan, ada sanksi hukumnya karena di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum ada (mengatur) sanksinya,” timpalnya.
Kendati tak ada penilangan, pihaknya tetap mengimbau masyarakat tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. Apalagi, menggunakan sandal jepit saat berkendara tidaklah aman.
“Tujuan sebenarnya demi keselamatan mereka (pengendara). Seandainya mungkin jatuh, kalau misalnya menggunakan sandal jepit pasti fatalitas laka lantasnya juga akan lebih berat,” beber Shofian.
Kondisi itu tentunya berbeda jika pengendara motor berkendara sesuai safety riding. Paling tidak hal itu bisa meminimalisir kecelakaan yang lebih berat.
“Kalau di safety riding itu harus standar semuanya. Helm harus SNI, jaket standar, menggunakan sarung tangan, menggunakan sepatu yang menutupi mata kaki. Tujuannya apa? Untuk keselamatan pengendara itu sendiri,” jelas Shofian.
Shofian kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara. Pihaknya selalu mengedukasi masyarakat untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas.
“Bahkan ada moto kami jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Dina)