Pontianak Today – Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights telah disahkan Presiden RI Joko Widodo (20/2/2024).
Namun, banyak yang beranggapan dan khawatir jika penetapan Perpres tersebut akan membungkam kebebasan pers. Hal ini pun dibantah tegas oleh pihak Kominfo melalui Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9).
“Perpres ini merupakan hubungan kerja sama bisnis antara publisher dengan perusahaan platform digital. Tidak satu pun ada pasal yang mengarah tentang membungkam kebebasan pers,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nezar Patria dalam acara daring Forum Merdeka Barat 9 ‘Perpres Publisher Rights, Untuk Siapa?’, Jumat (1/3/2024).
Nezar menegaskan, Perpres Publisher Rights bermaksud meminta platform digital untuk memprioritaskan konten-konten jurnalisme berkualitas dan berita yang sesuai dengan Undang-undang Pers.
Yadi Hendriana selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers-Dewan Pers juga menjelaskan bahwa komite Publisher Rights akan segera dibentuk oleh Dewan Pers dan tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Perpres.
“Tidak ada campur tangan pemerintah di sini. Kenapa? Karena Dewan Pers itu kan masyarakat pers. Dewan Pers kan tidak dipilih pemerintah, Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers. Makanya di sini yang dinamakan dengan kebebasan atau kemerdekaan persnya itu terjamin. Saya yakinkan itu,” tegasnya.