Thursday, February 13, 2025
spot_img

Kejati Kalbar Tangkap Pemilik Tanah yang Bikin Negara Rugi Rp 564 Juta

Hi!Pontianak – Setelah menjebloskan makelar tanah ke penjara, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menangkap pemilik tanah di Sungai Kunyit, yang membuat negara rugi hingga ratusan juta rupiah.

Pria berinsial M (55 tahun) ini, ditangkap, pada Kamis, 4 Agustus 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah, pada salah satu perusahaan BUMN di Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Wahyu Sabrudin, mengungkapkan, tindak pidana korupsi pembebasan tanah tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, pada 2018 hingga 2020.

Sebelumnya, pada kasus yang sama, kejaksaan juga sudah menahan terdakwa berinisial B, pada 26 Januari 2022. Terdakwa B yang berperan sebagai makelar tanah, saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial M, yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah,” jelas Wahyu, Kamis, 4 Agustus 2022.

Berdasarkan surat perintah penahanan, tanggal 4 Agustus 2022, terduga ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 Agustus, hingga 23 Agustus 2022, di Rutan Kelas II A Pontianak.

“Bahwa tersangka M, selaku pemilih tanah, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 meter persegi dengan harga per meter perseginya sebesar Rp 250.000, yang dibayar dari salah satu BUMN,” ungkapnya.

Dari perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 564 juta.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” tukasnya. (Teri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular