Hi!Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak mengamankan sebanyak 14 kontainer berisikan crude palm oil (CPO) yang akan diekspor ke China, di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kejari Pontianak menyelidiki dan akan membongkar permainan mafia pelabuhan yang berpotensi melakukan kerugian negara. Tim Kejaksaan Negeri yang dipimpin langsung oleh Kasipidsus, Hary Wibowo dan Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengamankan 14 kontainer berisikan CPO, di Tersus Temas.
“Kemarin kita amankan sebanyak 14 kontainer CPO di pelabuhan Dwikora Pontianak,” ungkap Rudy Astanto bersama Hary Wibowo di Kejati Kalbar, Sabtu, 29 Oktober 2022.
“Barang bukti masih di pelabuhan Dwikora Pontianak, dan kita limpahkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar terkait tindak pidana kepabeanan,” timpalnya.
Rudy menyatakan, dugaan sementara atas 14 kontainer CPO ini adalah dengan memanipulasi dokumen. Di mana dokumen yang disertakan adalah dokumen minyak kotor (miko), namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 14 kontainer itu berisikan CPO.
“Ada dugaan manipulasi dokumen. Ada tindak pidana kepabean di sana,” ucapnya.
Terkait persoalan kepabeanan, Rudy menyatakan, itu adalah ranah dari Bea Cukai. Namun yang diselidiki oleh pihaknya dalam temuan ini merupakan tindak pidana tipikor, terkait kerugian negara yang muncul atas ulah pelaku pengusaha CPO tersebut.
“Modus manipulasi dokumen ini, tentunya untuk memanipulasi pajak yang dikeluarkan untuk negara. Di mana jika pajak untuk dokumen miko tentu lebih rendah, sedangkan untuk CPO pengeluaran pajak lebih tinggi. Modus ini kita selidiki,” paparnya.
Rudy mengatakan, sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI dan Kajati Kalbar, di mana mafia pelabuhan/dermaga menjadi atensi mereka. “Ini bagian dari atensi Jaksa Agung terkait permainan Mafia Pelabuhan, ini yang sedang kita dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo menerangkan dugaan tindak pidana korupsi atas ekspor CPO ini akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Hary mengatakan, terkait 14 kontainer CPO yang diamankan, terdapat 6 orang yang sudah dimintai keterangan awal. Pemilik CPO sendiri ada dua perusahan yakni PT. Putra limbah Katulistiwa, dan PT. Bangun Jaya Utama.
“Diduga kuat modus ekspor CPO seperti ini sudah kerap kali terjadi melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Semua yang terlibat atau terkait atas ekspor ini kita periksa untuk pendalaman penyelidikan,” pungkasnya.