Tuesday, December 10, 2024
spot_img

Kasus Orang Tua Sentil Mata Anak Kandung Karena BAB Sembarangan Berakhir Damai

Hi!Pontianak – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung bersama Kajati Kalbar, Masyhudi, dan Aspidum Kejati Kalbar, Yulius Sigit, melakukan proses restorative justice terkait Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Kantor Kejari Landak melakukan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan nama tersangka (MA) alias WR melanggar Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan perkara Tindak Pidana Penganiayaan.

Berawal pada Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah tersangka MA, ia merasa kesal dengan korban (anak kandung) berinisial DA yang berusia 4 tahun. Tersangka kesal karena korban sering BAB sembarangan, hingga mengotori rumah.

Kemudian MA memukul anaknya sebanyak 3 kali pada bagian kepala, dengan menggunakan gelas plastik, lalu menyentil mata korban menggunakan tangan sebanyak 1 kali.

Perbuatan tersangka diancam Pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut pun dilakukan upaya perdamaian dengan penghentian penuntutan demi keadilan restorative justice.

Kasus Restorative Justice lainnya dari Kabupaten Sanggau. Pada Selasa, 7 Juni 2022 di Kantor Kejari Sanggau telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian dengan tersangka inisial (EPP) yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan korban berinisial (SC) dalam rangka penghentian penuntutan demi Restorative Justice.

Kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka menginjak-injak korban SC pada bagian punggung, sehingga korban mengalami luka-luka dan memar.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar, Masyhudi menyampaikan bahwa perkara Perlindungan Anak dan Penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan, diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani, dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Hingga Juni 2022, Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 18 perkara. “Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” tukas Masyhudi. (Teri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular