Friday, September 20, 2024
spot_img

Jual 5 Karung Sisik Trenggiling, Pria Asal Kubu Raya Divonis 7 Bulan Penjara

Hi!Pontianak – Seorang pria berinisial WW, divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pontianak, atas perkara memperdagangkan sisik trenggiling sebanyak 5 karung dengan berat 89 kilogram.

Sebelumnya, tim Subdit 4 Reskrimsus Polda Kalbar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada yang memiliki dan memperdagangkan sisik trenggiling di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu, 16 Februari 2022.

WW melakukan penjualan sisik trenggiling tersebut bersama rekannya berinisial TA yang hingga saat ini masih berstatus DPO. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 5 karung sisik trenggiling dengan total berat 89 kilogram, di Jalan Siaga, Gang Siaga Damai, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Vonis 7 bulan penjara tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis hakim yaitu Joko Waluyo setelah WW terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dengan berat 89 kilogram.

“Menyatakan terdakwa WW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Menyimpan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain Satwa yang dilindungi,” jelas Joko.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa harus membayar pidana denda 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Eddy Sinaga, meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda Rp 5 juta rupiah subsider pidana kurungan 6 bulan apabila denda tidak dibayarkan.

“Supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa WW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Dalam Surat Dakwaan,” paparnya.

Trenggiling (Manis javanica) sendiri merupakan satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan berdasarkan penelusuran dari situs https://www.iucnredlist.org bahwa status trenggiling (Manis javanica) terancam punah dengan populasi terus menurun. (Teri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular