Hi!Pontianak – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pencabutan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk kewajiban memakai masker di tempat-tempat tertutup. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di luar area Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Saat di dalam kedua tempat suci tersebut, masker tetap wajib digunakan.
Mengutip dari laman KumparanNews, pihak berwenang tetap disarankan mewajibkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang berada di fasilitas kesehatan, acara publik, pesawat dan sarana transportasi umum lainnya.
“Masyarakat tidak akan lagi diwajibkan memakai masker di dalam ruangan, kecuali Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah,” ungkap Kementerian Dalam Negeri setempat, dikutip dari Saudi Press Agency, (13/6) waktu setempat.
“Langkah-langkah yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis,” imbuhnya.
Sementara itu, bukti vaksinasi pada aplikasi Tawakkalna tidak lagi diperlukan untuk masuk ke dalam perusahaan, acara, kegiatan, pesawat terbang dan transportasi umum.
Warga yang ingin meninggalkan Arab Saudi akan diminta untuk melengkapi dosis booster ketiga setelah delapan bulan, sebelumnya disarankan pada rentan tiga bulan.
Namun, peraturan baru tidak berlaku untuk orang-orang di bawah kelompok usia tertentu atau mereka yang telah dikecualikan dari vaksinasi oleh Kementerian Kesehatan.
Pemerintah Arab Saudi juga terus mendorong warganya untuk segera melengkapi vaksinasi dosis ketiga atau booster meski tidak dalam acara tertentu demi upaya meningkatkan kekebalan kelompok.