Hi!Pontianak – Jika seseorang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan maka kepesertaan akan menjadi non-aktif atau tidak aktif. Kalau ingin mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan.
Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut. Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun.
Baca Juga
748 Warga Ketapang Alami Gangguan Jiwa Berat
Aplikasi SIMPONI RSUD Kota Pontianak Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan
PKL Pasar Raya Ngadu ke DPRD Sintang: Penghasilan Turun Drastis Sejak Relokasi
Namun hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, sebab BPJS Kesehatan mempunyai program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil. Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan.
Bagaimana syarat dan ketentuannya? Simak penjelasannya yang Hi!Pontianak rangkumkan berikut ini
Syarat dan Ketentuan:
1. Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
2. Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
3. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
4. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan luran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Mekanisme Pendaftaran:
1. Download Aplikasi Mobile JKN.
2. Pilih Menu Program REHAB dan masukkan informasi yang diperlukan.
3. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
4. Tagihan luran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.
5. Peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
6. Peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Autodebitnya kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA.