Saturday, January 25, 2025
spot_img

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Begini Penjelasannya

Pontianak Today – Selain menahan rasa lapar dan haus, kita juga dianjurkan untuk membersihkan gigi dan mulut sesuai dengan waktunya saat berpuasa.

Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan. Lantas, bagaimana hukum sikat gigi saat berpuasa?

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa hukum berkumur dan sikat gigi ketika puasa adalah makruh. Hal ini disampaikan olehnya sebagai berikut.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Pembersihan area mulut di waktu puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama karena kita harus mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap dengan apa adanya. Bahkan aroma orang yang berpuasa lebih disukai Allah SWT di hari kiamat kelak.

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan hal tersebut sebagai berikut.

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغير “فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك

Artinya: “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).

Dapat disimpulkan bahwa umat Muslim tidak dianjurkan untuk melakukan sikat gigi di siang hari karena berpotensi untuk membatalkan puasa berupa masuknya sesuatu (air, pasta gigi, dan bulu sikat) ke dalam tenggorokan. Oleh sebab itu, sebaiknya dianjurkan untuk menyikat gigi dan berkumur setelah makan sahur atau maksimal sebelum matahari tergelincir.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular