Tuesday, January 21, 2025
spot_img

Heboh Terdakwa Pembunuhan di Sambas Divonis Bebas, Keluarga Korban Tak Terima

Pontianak Today – Mantan Kepala Desa Tebuah Elok, Kabupaten Sambas, Harun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sambas, atas kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Mahap (52 tahun).

Putusan tersebut ditolak keluarga korban. “Ini Pengadilan Sambas. Ayah saya dibunuh, tapi pelaku dibebaskan. Saya minta keadilan, saya tidak terima,” ujar Pidi Candra, keluarga korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Hari raya Paskah, 9 April 2023. Ketika itu Mahap terlibat cekcok dengan keluarganya, terkait sengketa tanah. Harun, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa berusaha menjadi penengah.

Dalam cekcok tersebut, Harun melihat gerakan Mahap yang dia nilai membahayakan orang lain. Ia kemudian memiting leher Mahap, dan membawanya ke arah keluar rumah.

Namun ternyata pitingan itu berakibat fatal. Leher Mahap mengalami cidera. Ia meninggal setelah 41 hari dirawat di rumah sakit, tepatnya pada 21 Mei 2023. Keluarga korban kemudian melaporkan Harun ke polisi.

Namun setelah melalui pemeriksaan di pengadilan, majelis hakim Pengadilan Negeri Sambas, mengeluarkan vonis bebas kepada Harun, karena dinilai apa yang dilakukan Harun adalah perbuatan membela diri.

Keluarga korban tak terima dengan keputusan hakim tersebut, dan mencari keadilan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular