Hi!Pontianak – Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Pontianak, Ardiansyah mengatakan terkait penyesuaian atau kenaikan tarif PDAM per 1 Agustus 2022 ditujukan kepada masyarakat kelas menengah ke atas.
Dalam konferensi persnya, Ardiansyah mengatakan terhadap masyarakat golongan tidak mampu seperti 2A1 ke bawah, tidak mengalami kenaikan tarif PDAM, bahkan tarif mereka akan turun.
“Kami tekankan di sini, pelanggan untuk golongan tidak mampu itu 2A1 ke bawah tidak mengalami kenaikan, malah ada golongan 1 turun. Kecuali untuk kondisi sedang, atau menengah ke atas itu mengalami kenaikan,” jelasnya, Kamis, 7 Juli 2022.
Lalu untuk pelanggan yang berpenghasilan rendah juga tidak mengalami kenaikan, dilihat juga pada saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.
“Untuk pelanggan berpenghasilan rendah juga tidak mengalami kenaikan, kita juga melihat kondisi COVID-19 yang belum selesai. Yang mengalami kenaikan itu masyarakat kelas menengah atas, jadi kenaikan tarif ini dalam rangka peningkatan pelayanan,” terang Ardiansyah.
Kenaikan tarif PDAM tersebut akan dilakukan mulai 1 Agustus dengan pembayaran di bulan September 2022. Semula tarif Perumda Tirta Khatulistiwa Pontianak itu Rp 4.288 menjadi Rp 5.200.
“Tanggal 20 Desember 2021 Gubernur Kalbar mengambil keputusannya untuk menetapkan tarif batas, atas dan tarif batas bawah air minum pada badan usaha milik daerah air minum Kabupaten Kota se-Kalbar untuk tahun 2022,” terangnya.
Kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut dilakukan agar pihak Perumda Tirta Khatulistiwa Pontianak dapat melakukan perbaikan kepada pelanggan Kota Pontianak, seperti terkait perbaikan kebocoran, serta perbaikan kualitas pelayanan. (Teri)