Hi!Pontianak – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi untuk seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia, agar tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sementara waktu. Instruksi ini dikeluarkan lantaran merebaknya gangguan ginjal akut progresif atipikal, yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia, umumnya balita.
Ketetapan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Instruksi tersebut ditanda tangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut, dikutip Hi!Pontianak, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dalam instruksi tersebut, Kemenkes juga meminta agar para tenaga kesehatan (nakes) enggak memberikan resep obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu, kepada pasien.
“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Selain itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang punya dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.
Rujukan ke rumah sakit lain itu perlu dilakukan, jika fasyankes enggak punya fasilitas ruang intensif berupa High Care Unit (HCU), dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
“Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain. Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat,” ungkapnya.
Untuk pencegahan, orangtua yang punya anak terutama usia balita, sementara enggak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis,” kata instruksi itu.
Perlu diketahui, berdasarkan data IDAI, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi hingga Selasa (18/10/2022). Data ini berasal dari cabang IDAI yang dia terima dan merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022.