Tuesday, December 10, 2024
spot_img

DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama SMPN 2 Sajingan Sambas Berhasil Ditangkap

Hi!Pontianak – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan Direktur CV Setara Bangun Kontruksi, berinisial EEM, yang sebelumnya melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Sambas.

Tim Tabur Kejati Kalbar dan Kejari Sambas, menangkap EEM di Jakarta Barat pada Selasa, 25 Oktober 2022. Ia melarikan diri sejak 2021 lalu.

EEM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan asrama siswa dan guru, serta sarana olahraga di SMP Negeri 2 Sajingan, Kabupaten Sambas, tahun anggaran 2018.

Kasi Bidang Intelejen Kejati Kalbar, Lukman Hakim Tuasikal, mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Kejari Sambas, sudah berlangsung sejak 2020, di mana pada tahun yang sama dinaikkan status ke penyidikan.

“Pada proyek ini, anggaran yang digunakan tahun 2018 sebesar Rp 655 juta, yang bersumber dari APBN, tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia,” jelas Kasi Bidang Intelejen, Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurutnya, dari total pagu anggaran tersebut, ketika dikerjakan ditemukan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 117 juta, berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.

“Modus dugaan Tipikor yang terjadi yakni, proyek ini di-sub-kan. Setelah dilakukan penghitungan, ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan,” paparnya.

Atas apa yang dilakukan oleh tersangka EEM, pihaknya menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) ,(3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Lukman.

Sementara itu, Kajari Sambas, Agita Tri, menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Sejauh ini masih satu tersangka yakni EEM, namun tidak menutup kemungkinan setelah melakukan pengembangan penyidikan dari EEM ini, ada tersangka lainnya. Tentunya dengan pembuktian yang cukup,” tukasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular