Hi!Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017, yang merugikan Bank Kalbar sebesar Rp 5,59 miliar.
Dua mantan karyawan Bank Kalbar telah ditetapkan sebagai tersangka, F dan DH. Mereka adalah mantan Kasi Kredit dan mantan Analis Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan.
Dua pihak swasta yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah EH, pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017 yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di Bank Kalbar. Kemudian H, Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi.
“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru,” jelas Kajari Pontianak, Wahyudi, Selasa, 23 Agustus 2022.
Wahyudi mengatakan, ketiganya setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan.
Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal Bank Kalbar cabang Flamboyan ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis kredit,” ujar Kajari Pontianak.
EH, H dan DH yang merupakan tersangka baru, ditegaskan Kajari, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
Lanjut Wahyudi, sementara itu, keempat orang ini menyebabkan kerugian Negera di Bank Kalbar senilai Rp 5,59 miliar.
“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan,” tukasnya. (Teri)