Hi!Pontianak – Polres Sekadau berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 8 hari sepanjang Mei 2022. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Ketapang, pada saat konferensi pers, Kamis pagi, 2 Juni 2022.
Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriyadi, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Ketapang.
“Sepanjang bulan Mei 2022, sejak tanggal 11 hingga 18 kita berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan total tersangka sebanyak 10 orang,” ungkapnya.
Enam kasus tersebut terdiri dari pengungkapan di parkiran hotel Grand Zury Ketapang, pada Rabu 11 Mei 2022, sekitar pukul 08.30 WIB. Adapun tersangka yang diamankan adalah HV (34) dengan barang bukti berupa dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 52,77 gram, dua bungkus daun kering diduga ganja dengan berat total 4,88 gram, satu klip plastik berisi satu setengah pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,77 gram serta satu bong, dan 1 korek api.
Kasus kedua diungkap Polres Ketapang pada Senin, 16 Mei 2022 dengan tersangka FRA (24) dan AMD (30) di depan Gang Ananda Kelurahan Sukaharja. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10,54 gram dan satu unit handphone.
Sedangkan, kasus ketiga berhasil diungkap pihaknya di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu, dengan tersangka seorang perempuan berinusual IPR (27) dan dua pria MR (27) dan HER (29). Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 klip plastik yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 4,14 gram, 10 klip plastik berisi 0,78 gram sabu serta uang tunai Rp 1,3 juta.
Untuk kasus keempat pengungkapan dilakukan pada Selasa, 17 Mei 2022, di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan dengan tersangka berinisial WEL (31) dan BI (36). Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 2,49 gram, satu timbangan elektrik, tiga buah alat hisap bong.
“Kasus kelima dan keenam lokasi penangkapannya sama di BTN Praja Nirmala, yang pertama diamankan FER (31) pada Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 00.300 WIB. Barang bukti yang diamankan 11 klip plastik diduga sabu dengan berat 1,59 gram serta satu klip plastik berisi serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,18 gram,” beber Anton.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka SAB (49) dengan barang bukti sabu dengan berat total keseluruhan 0,26 gram, dua buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap bong dan 1 buah korek api gas dan 1 buah buku catatan serta uang tunai sebesar Rp 16,3 juta,” sambungnya.
Anton mengungkapkan, seluruh pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.