Hi!Pontianak – Banyaknya produk kosmetik ataupun skin care yang diminati kaum remaja hingga ibu-ibu, membuat pedagang nakal memalsukan produk perawatan kecantikan. Ada juga yang menyalahgunakan produk pada salon atau klinik kecantikan.
Produk yang tengah viral di masyarakat ini di antaranya seperti body care Grace and Glow, Pinkflash, Teeth Whitening, Maybelline, Masker Bioaqua, dan lain sebagainya.
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, mengatakan pihaknya melakukan aksi penertiban di delapan lokasi, di daerah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pada 19 hingga 22 Juli 2022, dan menemukan ribuan produk ilegal tersebut.
Dari tempat tersebut, kata Fauzi yang mengedarkan kosmetik ini adalah tempat yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, dan sarana distribusi. Namun berdasarkan analis risiko, berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal, dan atau mengandung bahan berbahaya.

Petugas BBPOM Pontianak bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
“Sebanyak 4 sarana distribusi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya dan kedaluarsa dengan nominal Rp 119.239.200, dari 8 sarana yang diperiksa,” jelas Fauzi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Terdapat sebanyak total 57 item (6.999 pcs), yang terdiri dari kosmetik ilegal (35 item) sebanyak 6.805 pcs, kedaluarsa (21 item) sebanyak 159 pcs, dan TMK label (1 item) sebanyak 35 pcs.

“Adapun jenis kosmetika adalah sediaan rias wajah dan perawatan wajah (make up pallet, pembersih wajah), sediaan masker wajah, sediaan rias bibir (lip color), rias kuku, sediaan perawatan badan dan atau tangan (body derum), sediaan rambut (hair color, minyak rambut), rias mata (eye liner, mascara),” paparnya.
Terhadap tempat yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, kata Fauzi, telah diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan, dan terdapat produk tapa izin edar dilakukan pemusnahan, serta produk kedaluwarsa diminta untuk dilakukan proses retur. (Teri)