Hi!Pontianak – Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, memaparkan terdapat lima jenis obat sirop anak yang mengandung cemaran eliten glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) di atas ambang batas.
Kelima jenis obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DG di antaranya adalah Termorex sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Baca Juga
Dinkes Sebut Belum Ada Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius di Kalbar
Obat Sirup Dilarang, Ini Saran IDI Kalbar Atasi Demam Anak
Unibebi Cough sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. Unibebi Demam sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.
“Kalau dari BPOM sendiri kita mengacu pada penjelasan publik, sudah ada 5 produk yang dinyatakan cemaran EG dan DGnya melebihi ambang batas, itu sudah diperintahkan untuk dilakukan penarikan kepada industri farmasi,” jelas Fauzi, Senin, 24 Oktober 2022.
Namun kata Fauzi, dari hasil pengujian baru bahwa tidak semua produk obat sirop jenis Termorex mengandung cemaran EG dan DG yang melebihi ambang batas, sehingga penarikan obat hanya dilakukan hanya pada satu batch tertentu saja.
“Dan hasil pengujian baru bahwa tidak semua batch pada produk Termorex itu mengandung cemaran EG dan DG yang melebihi ambang batas, jadi penarikan dilakukan hanya pada satu batch tertentu saja, batch yang lain sudah aman. Proses penarikan ini sedang kita kawal, dan monitor karena kewajiban ini ada di industri farmasi,” ungkapnya.
Baca Juga
Daftar Obat Sirup yang Mengklaim Bebas Etilen Glikol-Dietilen Glikol
Marak Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, BPOM Pontianak Tahan Penjualan Obat Sirup di Apotek
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung mengimbau kepada warga Kalbar untuk tidak menggunakan obat sirop anak sementara waktu, hingga penelitian obat sirop anak selesai dilakukan.
“Dinkes juga belum menyatakan penyebab (gagal ginjal akut) apa, tapi untuk kehati-hatian agar tidak menggunakan persediaan obat sirop di masyarakat. Tapi dari pengembangannya sudah dilakukan beberapa penelitian yang dilakukan BPOM sebagai lembaga yang berwenang, apakah obat ini layak atau tidak layak, bisa atau tidak bisa dipakai di masyarakat,” tukasnya.