Monday, December 2, 2024
spot_img

57 Jenis Burung Berkicau Dilindungi Masih Dijual Secara Online di Kalbar

Hi!Pontianak – Yayasan Planet Indonesia (YPI) sebagai salah satu lembaga konservasi non-pemerintah mencatat sebanyak 202 jenis burung berkicau, 57 di antaranya jenis dilindungi dan masih diperdagangkan secara online.

Burung-burung tersebut diperdagangkan melalui media sosial Facebook. Data tersebut berdasar hasil monitoring periode Juli 2019, hingga Maret 2022.

Nilai perputaran uang yang dihasilkan dari perdagangan ilegal itu pun lumayan, mencapai Rp 164 juta

Burung berkicau sendiri menjadi salah satu jenis satwa liar yang juga dilindungi dalam peraturan atau perundangan di Indonesia. Burung berkicau marak diburu, dan diperdagangkan sebagai satwa peliharaan dan untuk digunakan dalam perlombaan burung berkicau.

Dalam rentang dua bulan, selama Januari hingga Februari 2022, terdapat beberapa catatan kasus penangkapan, dan penyelundupan burung berkicau untuk diperdagangkan secara ilegal yang melibatkan ratusan ekor burung berkicau di Kalimantan Barat.

Yayasan Planet Indonesia (YPI) juga berfokus pada perlindungan satwa liar di Kalimantan Barat, khususnya jenis burung berkicau.

Manajer Konservasi YPI, M. Wahyu Putra, mengatakan bahwa perlindungan terhadap jenis-jenis burung di Kalbar, khususnya jenis burung berkicau, saat ini tidak bisa lagi pandang sebelah mata.

Pasalnya, burung merupakan bagian dari ekosistem dengan fungsi ekologis penting, di mana kerugian akibat perburuan dan perdagangan burung berkicau secara ilegal tidak dapat diukur secara ekonomi karena dampaknya bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem akan sangat signifikan.

“Peran ekologis spesies burung pada ekosistem yaitu sebagai penyerbuk alami (pollinator) dan penyebar biji (seed dispersal), pengendali hama, indikator perubahan lingkungan, dan indikator perubahan musim,” papar Wahyu dalam sesi Media Gathering Yayasan Planet Indonesia di Pontianak, pada Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut Wahyu, spesies burung dapat dijadikan sebagai indikator kesehatan lingkungan, termasuk pula perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. Kelestarian spesies burung harus dipertahankan dari kepunahan maupun penurunan keanekaragaman jenis dan populasinya.

Spesies burung berkicau diatur perlindungannya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, perlindungan spesies ini juga diatur oleh badan internasional seperti IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan perdagangannya oleh CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).

Di Indonesia, sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Dari persidangan kasus perdagangan burung berkicau terakhir pada April 2022, pelaku hanya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Penegakan hukum yang kuat dan putusan yang tegas atas pelanggaran diperlukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal jenis burung berkicau.

Penanganan terhadap burung berkicau menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu upaya bersama para pihak. Terdapat beberapa hambatan, khususnya di Kalbar, antara lain sanksi yang diatur dalam undang-undang rendah, aparat penegak hukum sulit mengidentifikasi spesies burung apakah termasuk satwa dilindungi atau tidak, belum maksimalnya kerja sama antar lembaga berwenang, serta perilaku masyarakat umum yang masih suka memelihara dan memperjualbelikan burung berkicau.

Saat ini YPI menyediakan fasilitas pendukung dalam upaya penyelamatan burung berkicau hasil sitaan dari aktivitas perdagangan ilegal. Pusat penyelamatan dan rehabilitasi burung berkicau ini merupakan yang pertama di Kalimatan yang menyediakan mekanisme dan dukungan infrastruktur untuk penyitaan, penyelamatan (perawatan dan rehabilitasi), repatriasi, dan pelepasliaran.

“Butuh perhatian, pemahaman serta upaya bersama para pihak terkait dalam mengatasi permasalahan tentang perlindungan burung berkicau di Kalimantan Barat. Dari YPI sendiri saat ini beberapa upaya sudah dan juga sedang dijalankan, di antaranya penyediaan fasilitas pusat penyelamatan dan rehabilitasi burung berkicau, kampanye perubahan perilaku melalui pendekatan religius, pengawalan kasus persidangan terkait peredaran satwa liar, termasuk penyebarluasan edukasi melalui pemberitaan media,” papar Wahyu.

Melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai perlindungan burung berkicau, diharapkan akan mendorong adanya perubahan perilaku di masyarakat dengan tidak lagi memelihara dan mengadakan perlombaan/kompetisi burung berkicau.

Selain itu juga adanya peraturan di tingkat pemerintahan daerah, baik provinsi maupun Kabupaten Kota mengenai perlindungan burung berkicau, terbangunnya pemahaman, kerja sama dan upaya para pihak terkait dalam penanganan peredaran (perburuan, perdagangan atau penyelundupan, pemeliharaan) burung berkicau, serta terjaganya kelestarian ekosistem kawasan hutan sebagai habitat asli burung berkicau. (Teri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular