Monday, December 2, 2024
spot_img

4 Fakta Kebakaran Gedung Kosong di Belakang RS Untan Pontianak

Hi!Pontianak – Saat ini kondisi kebakaran di gedung mangkrak di belakang RS Untan telah berhasil dipadamkan. Diketahui sebelumnya kurang lebih 12 jam petugas pemadam kebakaran mencoba untuk memadamkan asap di gedung kosong tersebut. Bahkan menurut Kepala BPBD Pontianak, Haryadi, gedung tersebut sudah mulai miring ke arah utara.

Api yang pertama kali terlihat sekitar pukul 09.00 WIB, Senin, 29 Agustus 2022, hingga petang kemarin masih belum juga padam. Padahal sudah lebih dari 150 personel pemadam kebakaran diterjunkan untuk memadamkan api di gedung kosong tersebut.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun tim Hi!Pontianak dari peristiwa kebakaran di gedung kosong di belakang RS Untan tersebut.

  1. Gedung Kosong. Gedung yang terbakar merupakan gedung kosong. Semula gedung tersebut dibangun untuk RS Untan. Namun di perjalanan pembangunan, pendanaannya disetop oleh pemerintah pusat. Karena itu, bangunan tersebut mangkrak hingga saat ini.
  2. Api sulit dipadamkan. Kepala BPBD Pontianak, Haryadi, mengatakan, petugas kesulitan memadamkan kebakaran tersebut, karena api berasal dari kolong gedung. Di bagian bawah gedung tersebut, masih banyak kayu-kayu sisa pembangunan. Selain itu, bagunan tersebut juga berdiri di lahan gambut.
  3. Ada yang membakar sampah. Sebelum api membesar, salah seorang saksi saat dimintai keterangan oleh petugas mengaku sempat melihat seseorang yang membakar sampah di pojok gedung, sekitar pukul 09.00 WIB. Karena api mengakibatkan gumpalan asap, saksi kemudian kembali menegur pria yang membakar sampah tersebut, karena kepulan asap mulai banyak, hingga terasa di area rumah sakit.
  4. 14 petugas Damkar pingsan. Kepala BPBD Pontianak, Haryadi, juga mengungkapkan, ada 14 petugas Damkar yang pingsan dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. “Mereka mengalami sesak nafas. Ada yang kita rujuk ke RS Untan, ada juga yang kita rujuk ke (RSUD) Soedarso,” ungkapnya.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular