Monday, December 2, 2024
spot_img

2 Saudara Kembar Pengedar Narkoba di Sintang Ditangkap Polisi

Hi!Sintang – Kompak. Kata inilah yang tepat menggambarkan perilaku si kembar berinisal A dan A. Sayangnya kekompakan keduanya dalam perilaku negatif, yakni jadi pengedar narkoba yang berujung penangkapan oleh Polres Sintang.

Keduanya dan satu tersangka lain berinisial H diperlihatkan ke media saat press release yang dipimpin Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, Rabu, 29 Juni 2022. Di kesempatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Narkoba Iptu Sophar Aritonang.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan, si kembar A dan A ditangkap pada Minggu 19 Juni 2022 di Jalan Masuka Darat Gang Bali, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Dari kasus tersebut diamankan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu dengan berat 12,8 gram,” ungkap Kapolres.

Polres Sintang Tangkap 2 Saudara Kembar Pengedar Narkoba (1)
Si kembar A dan A membuang barang bukti narkoba yang sudah direndam air saat pemusnahan barang bukti oleh Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak

Penangkapan si kembar berawal dari adanya laporan bahwa kedua tersangka memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada Minggu, 19 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi langsung menangkap keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan handphone, A baru saja meletakkan sabu yang diselipkan di pohon sawit di Jalan Masuka I Gg Jahir. Dengan disaksikan ketua setempat, tersangka menunjukkan tempat dan barang bukti disimpan. Lalu petugas mengeledah rumah kembarannya yang berisial dan menemukan 11 paket sabu,” kata Kapolres.

Kapolres menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu dari dari Pontianak. Sabu yang dikirim sudah diletakkan di ruko kosong Jalan YC Oevang Oeray Sintang oleh kurir yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas

“Tersangka A hanya ditugaskan oleh kurir untuk meletakkan sabu di tempat yang sudah diperintahkan. Setiap meletakan sabu, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,” bebernya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka A merupakan residivis. Ia pernah dipenjara karena kasus serupa. (Yus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular