Tuesday, December 10, 2024
spot_img

2 CPNS di Kalbar Mengundurkan Diri karena Tak Sesuai Pilihan

H!Pontianak – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebanyak 105 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri, 2 di antaranya adalah CPNS dari Kabupaten Landak, Kalbar.

“Dari 105 orang CPNS yang mengundurkan diri tersebut, dua di antaranya adalah CPNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat,” kata Harisson, Senin, 30 Mei 2022.

Terhadap ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut, kata Harisson, akan dikenakan sanksi berupa denda puluhan hingga ratusan juta. Sanksi yang dimaksud ialah masuk dalam kategori black list sehingga mereka tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS di periode berikutnya.

Harisson melanjutkan, terhadap masalah CPNS yang mengundurkan diri di Kabupaten Landak tersebut secara umum sering terjadi dengan alasan mereka mengundurkan diri karena tempat pilihannya tidak sesuai dengan yang dia inginkan.

“Jadi misalnya dia memilih suatu tempat, tidak taunya nilainya kalah dengan yang lain. Karena sistemnya kan memilih tempat, misalnya dia pilih di tempat A kalah saing, lalu optimalisasi oleh KemenPANRB ditempatkan di tempat yang tidak ada peminatnya,” ungkap Harisson.

Karena daerah yang sudah ditetapkan tersebut tidak sesuai dengan minat di awal, maka yang bersangkutan mengundurkan diri.“Dia mengundurkan diri dengan alasan salah satunya karena tempat, dan dia tidak berminat seperti di Kabupaten Landak. Memang umum terjadi,” tukasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular