Tuesday, December 10, 2024
spot_img

17 Desa di Sintang Desak PT MSP Realisasikan Tanah Kas Desa

Hi!Sintang – Sebanyak 17 desa di Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang meminta PT Megasawindo Perkasa (MSP) merealisasikan tanah kas desa (TKD).

“Kami minta PT MSP merealisasikan TKD dari lahan inti yang belum masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU), tanpa ada ganti rugi biaya pembangunan kebun,” pinta Robi Darmawan, Ketua Forum TKD Kayan Hilir.

Permintaan itu disampaikannya saat pertemuan dengan PT MSP di Balai Botani Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Senin 25 Juli 2022.

Ia menegaskan, bahwa tuntutan tersebut sudah tidak dapat ditawar lagi. Ia menilai tuntutan itu merupakan solusi terbaik agar TKD cepat direalisasikan.

“Kami mengerti kesulitan perusahaan bangun TKD. Maka kami minta hilangkan kompensasi yang nilainya sampai ratusan juta. Berikan saja kami TKD dari kebun inti yang belum di HGU tanpa kami mengganti biaya pembangunan kebun. Ini solusi cepat,” tegas Robi.

Baca Juga

Dewan Pemuda Lintas Etnis Sintang Resmi Dibentuk

PKL Pasar Raya Ngadu ke DPRD Sintang: Penghasilan Turun Drastis Sejak Relokasi

Dengan begitu, lanjut Kades Kerapa Sepan ini, perusahan tidak perlu memberikan kompensasi dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembangunan kebun TKD. Ia juga menjelaskan pihaknya menolak ganti rugi biaya pembangunan kebun TKD. Karena usia sawit di lahan TKD yang diminta sudah lebih dari setengah masa produktif.

“Karena kalau itu diterapkan, begitu kami selesai mengembalikan biaya pembangunan kebun sawit ini sudah tidak produktif lagi. Tidak ada untungnya buat kami,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya menegaskan kembali kepada pihak perusahaan agar segera merealisasikan TKD sesuai tuntutan. Hal tersebut juga untuk meredam gejolak di masyarakat.

“Mereka diberi waktu hingga 10 Agustus 2022 mendatang. Kita harap ada keputusan akhir terkait persoalan TKD ini,” harapnya.

ADVERTISEMENT

Jawaban Perusahaan

Humas Region PT MSP Sintang, Sabendi menegaskan, bahwa perusahaan berkomitmen membangun TKD sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015. Akan tetapi TKD tersebut sebetulnya bukan dari lahan inti. Maka dari itu pihaknya belum dapat mengambil keputusan segera terkait tuntutan tersebut.

“Hasil diskusi tadi, kami diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan ke manajemen karena keputusanya di mereka,” jelasnya.

Pihaknya mengusulkan membangun TKD di hamparan yang kompak agar memudahkan perusahaan mengerjakan dan memonitoring. Sehingga TKD bisa maksimal.

“Semangat inilah yang sebenarnya ingin kami tanamkan. Pada Intinya perusahaan siap merealisasikan TKD. Kita dalam perusahan Gunas Group ini sudah merealisasikannya,” ujar Sabendi.

Baca Juga

Telkomsel Ajak Pelanggan di Sintang, Sanggau, dan Kayong Utara Beralih ke USIM 4G

Kasus Infeksi Menular Seksual Remaja di Sintang Meningkat, Pemerintah Diminta Bersikap

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus mengatakan pertemuan antara Forum TKD Kayan Hilir dengan pihak PT. MSP belum menghasilkan keputusan final.

“Kita sama-sama berharap pertemuan selanjutnya sudah ada keputusan yang terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (Yus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular